Ditanya Isu Perempuan hingga Kemiskinan, Begini Jawaban Ganjar-Mahfud

Calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengambil undian nomor urut Pilpres 2024 di Gedung KPU. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - Pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat sejumlah pertanyaan dari panelis dalam dialog publik Muhammadiyah di Auditorium KH. A Azhar Basyir, Gedung Cendikia, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Isu-isu yang menjadi pembahasan meliputi pendidikan, perempuan, HAM, politik, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Kelima panelis yang bertanya kepada Ganjar-Mahfud yakni Ma'mun Murod, (Rektor UMJ), Ibnu Sina Candranegara (Guru Besar Hukum Tata Negara UMJ), Alimatul Qitbiyah (Komisioner Komnas Perempuan), Alpa Amirrachman (Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PNF), dan Mukhaer Pakkana (Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan).
Diawali dari isu perempuan, Alimatul menanyakan tiga pertanyaan terkait pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak kelompok rentan termasuk perempuan. Ia juga menyoroti pemenuhan hak 30 persen, persekusi dalam kehidupan beragama, dan persoalan cuti hamil bagi perempuan.
Baca Juga: Arsjad Rasjid Pastikan Tak Ada Beda Pandangan Antara Ganjar dan Mahfud MD soal Penegakan Hukum
“Undang-undang partai politik tentang pemenuhan kuota 30 persen saya yang pimpin dan ketuk. Maka, hal itu merupakan bentuk dukungan komitmen terhadap pemenuhan hak perempuan. Paling penting dari semua itu adalah afirmasi. Kemudian, untuk persoalan persekusi adalah pendidikan karakter, maka pendidikan itu membangun kesadaran,” jawab Ganjar.
Sementara itu, Mahfud Md menambahkan, dalam sisi Hukum, perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama. Tidak hanya itu, Indonesia juga sudah meratifikasi konferensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dalam sejarah, sudah ada presiden dari seorang perempuan.
Lalu, Mukthaer mengkritisi terkait salah satu visi dari pasangan calon ini untuk masalah kemiskinan. Ia menjelaskan bahwa sebagai Gubernur Jateng 2 periode, tidak menurunkan angka kemiskinan secara signifikan.
“Kemiskinan ekstrem itu masuk desil 1, Pak kalau desil 1 kita mau berantas caranya harus yang tadi saya sampaikan, Pak, datanya harus pasti, orangnya pasti, dan ini diambil oleh negara,” jawab Ganjar.
Ganjar menambahkan bahwa menekan angka kemiskinan adalah dengan mendirikan sekolah vokasi khusus untuk masyarakat miskin.
Kemudian, dari segi pendidikan, Alpa Amirrachman memberikan pertanyaan terkait tata kelola pendidikan antara pemerintah dan organisasi masyarakat (ormas) tentang kebijakan PPPK. Tidak sampai situ, Ia menyeroti tentang persaingan Perguruan Tinggi Swasta dan Negeri dalam mendapatkan mahasiswa dan juga tentang undangg-undang kesehatan.
“Solusi saya PPK dipinjam saja ke swasta, kita juga dilema karena itu menghargai setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan, namun yang perlu kita tanya lagi tentang UU Tenaga Kerja tentang Gaji. Ada guru honorer di negeri itu di gaji 300 ribu. Itu semua hanya butuh komitmen, masa pemerintah tidak bisa memberikan contoh yang baik. Tapi juga sebaliknya, apakah bisa mereka juga dibayar yang sama di swasta, itu yang kita harus perhatikan," jawab Ganjar.
Mahfud menambahkanz untuk persoalan Peraturan Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) adalah salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonomi lebih besar dianggap terlalu eksesif. Ia akan membuka ruang dialog yang lebih luas lagi membahas persoalan itu.
Selanjutnya, Ibnu Sina Candranegara menyoroti terkait beberapa hal. Di antaranya pembatasan kekuasaan, perbaikan tata pemerintahan, dan penegakan hukum. Menurutnya, saat ini timbul kecenderungan the institutional dimana pejabat publik sulit membedakan keputusan antara dirinya dengan pejabat publik maupun dirinya sebagai privat yang akhirnya menyebabkan ketimpangan.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud menjawab bahwa sebagai negara demokrasi konstitusional tentunya negara memiliki konstitusi. "Konstitusi itu sebenarnya adalah isinya membatasi. Membatasi kekuasaan dan membatasi lingkupnya. Sebaik apapun orang memimpin, kalau sudah periodenya tidak boleh lagi. Nanti kalau itu dituruti akan ada orang baik lagi yang hadir. Oleh karena itu batasan waktu dan lingkup harus diperketat," ungkap Mahfud.
Berkenaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjadi pertanyaan Ibnu Sina, Mahfud menanggapi bahwa undang-undang ASN itu memang problematik. "Dulu kita di zaman reformasi sudah dipisah. Tapi dalam hal-hal tertentu diperlukan. Oleh sebab itu di undang-undang diberi peluang, tidak mengharuskan. Beberapa jabatan sipil tertentu bisa diisi hanya untuk sepuluh lembaga sipil. Tapi itu pun sudah ada tatarannya. Hukum itu sebanarnya kesepakatan. Masyarakat berubah, hukum berubah dan bisa diperbaiki,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, Rektor UMJ, Ma'mun Murod, sebagai panelis terakhir menyoroti tentang demokrasi di Indonesia yang semakin memburuk. Dalam hal ini, Ma’mun mengajukan pertanyaan terkait kebijakan politik apa yang akan dilakukan oleh Ganjar dan Mahfud jika terpilih mendapatkan amanah sebagai presiden RI.
"Kualitas demokrasi memang diuji berkali-kali. Demokratisasi memang melibatkan banyak orang dan tentu ketika situasi dan kondisi itu sudah tidak sesuai, maka rakyat sebagai pemilih, Republik inilah yang harus bicara. Proses demokratisasi mempunyai pendidikan, maka partai politik memiliki kewajiban untuk pendidikan politik," kata Ganjar.
Comments
Post a Comment